Prinsip
Auditor internal diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Integritas
Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
2. Objektivitas
Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa. Auditor internal membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau pun orang lain dalam membuat penilaian
3. Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
4. Kompetensi
Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.
Aturan Perilaku
1. Integritas
Auditor Internal:
1.1. Harus melakukan pekerjaan mereka dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab.
1.2. Harus mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi.
1.3. Sadar tidak boleh terlibat dalam aktivitas ilegal apapun, atau terlibat dalam tindakan yang memalukan untuk profesi audit internal atau pun organisasi.
1.4. Harus menghormati dan berkontribusi pada tujuan yang sah dan etis dari organisasi.
2. Objektivitas
Auditor Internal:
2.1. Tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat mengganggu, atau dianggap dianggap mengganggu, ketidakbiasan penilaian mereka. Partisipasi ini meliputi kegiatan-kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan organisasi.
2.2. Tidak akan menerima apa pun yang dapat mengganggu, atau dianggap dianggap mengganggu, profesionalitas penilaian mereka.
2.3. Harus mengungkapkan semua fakta material yang mereka ketahui yang, jika tidak diungkapkan, dapat mengganggu pelaporan kegiatan yang sedang diperiksa.
3. Kerahasiaan
Auditor Internal:
3.1. Harus berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugas mereka.
3.2. Tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau yang dengan cara apapun akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan yang sah dan etis dari organisasi.
4. Kompetensi
Auditor Internal:
4.1. Hanya akan memberikan layanan sepanjang mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan.
4.2. Harus melakukan audit internal sesuai dengan Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal.
4.3. Akan terus-menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas serta kualitas layanan mereka.
maaf sebelumnya, saya hanya ingin bertanya akan keberadaan auditor pada masa sekarang. Berkaitan dengan halaman yang saya baca tentang “kode etik auditor internal” ini.
dilihat dari prinsip yang ditulis dalam halaman ini:
Auditor internal diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Integritas
Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
- pertanyaan: Apakah benar pada kenyataan nya demikian. berbeda dengan beberapa kasus yang pernah saya dengar di kelas audit internal di kampus saya. Rata-rata auditor internal tidak menjalankan prinsip tersebut karena suatu alasan, misalnya takut terhadap atasan nya. Namun jika demikian, apakah masih layak kinerja seorang auditor internal seperti itu?
maaf jika sebelum nya ada perkataan saya yang menyinggung atau yang tidak menyenangkan. Saya masih dalam tahap belajar, dan masih banyak kekurangan.
terima kasih.
Terima kasih mas Yogi.
IMHO, kode etik ini secara normatif mengandaikan apabila dipenuhi prinsip-prinsipnya, akan memberikan manfaat yang terbesar bagi organisasi. Auditor internal yang berintegritas, akan memberikan hasil audit yang lebih bisa dipercaya, ketimbang yang tidak berintegritas.
Dalam ketidaksempurnaan alam nyata, tentu ada yang bertugas dengan penuh integritas, ada pula yang kurang atau bahkan tidak. Seberapa besar proporsinya, saya tidak memiliki datanya. Anda bisa tanyakan kembali ke pengajar Anda, barangkali punya hasil penelitian yang menunjukkan proporsi rata-rata tersebut.
Apakah auditor internal yang tidak menjalankan prinsip integritas masih mungkin dikatakan layak kinerjanya? Kode etik, termasuk dalam hal ini penerapan prinsip integritas, tidak berhubungan langsung dengan kinerja. Kinerja auditor internal sendiri akan diukur dengan ukuran lain, yaitu standar kinerja. Namun, hasil kinerja auditor yang tidak menerapkan prinsip integritas, bisa saja tidak dipercaya oleh para pengguna, sekalipun ybs memenuhi setiap butir standar kinerja.
maaf pak klo boleh tau prinsip dasar ini brasal dari mana? krna yg saya lihat dr standar profesi auditor internal, tdk dcntumkan yang 4 tu, tp d dalam BPKP da..
trus da ga buku yg berisi ttg kode etik auditor internal dan kinerjanya?terima kasih sebelumnya
Dari Kode Etik Mbak, bukan Standar.
http://www.theiia.org/guidance/standards-and-guidance/ippf/code-of-ethics/english/
brarti yg lgsung dr IIA y??makasi byk y mas linkny
apakah prinsip auditor internal ini sama dgn prinsip penyusunan pemeriksaan internal?
Apa yg anda maksud dg prinsip ‘penyusunan pemeriksaa internal’?
kalau nyari jurnal audit internal dmn ?
ksh tau ya kawan2 seperjuangan
Untuk jurnal audit internal berbahasa Indonesia sepertinya belum ada.
Untuk bahasa Inggris, IIA di beberapa negara, seperti US, Australia dan Inggris, memilikinya.
Maaf saya mau nanya tentang kasus ini: Tukul arwana menghadapi situasi berikut ketika mengaudit dealer mobil besar. Tukul bukanlah seorang partner di KAPnya.
(1) Manajer penjualan dealer tersebut menginformasikan kepada Tukul bahwa mereka memberikan diskon yang tinggi untuk pembelian beberapa jenis mobil terbaru khusus bagi pelanggan lamanya. Karena Tukul telah mengaudit perusahaan mereka selama beberapa tahun, manajer penjualan ini berpendapat bahwa Tukul Arwana juga berhak atas penawaran tersebut.
(2) Perusahaan memiliki ruang makan eksekutif yang disediakan secara cuma-cuma bagi pegawai mereka untuk tingkatan tertentu. Kontroler memberitahukan kepada Tukul Arwana juga dapat pula makan disana setiap waktu.
(3) Tukul Arwana diundang untuk menghadiri pesta Tahun Baru perusahaan. Ketika hadiah/Lucky Draw dibagi-bagikan, Tukul terkejut ketika mendapatkan bahwa dia juga memperoleh sebuah bingkisan bernilai kira-kira Rp. 1.000.000,00.
Diminta
a. Misalkan Tukul Arwana menerima semua undangan dan bingkisan tadi. Apakah dia telah melanggar kode etik?
b. Diskusikan sikap apa yang seharusnya diambil oleh Tukul Arwana untuk setiap situasi tersebut di atas.