1100 – Independensi dan Objektivitas
Aktivitas Audit Internal harus independen, dan auditor internal harus bersikap objektif dalam melaksanakan pekerjaan mereka.
Interpretasi:
Independensi adalah kebebasan dari kondisi yang mengancam kemampuan Aktivitas Audit Internal atau Kepala Eksekutif Audit untuk melaksanakan tanggung jawab audit internal dalam cara yang tidak bias. Untuk mencapai tingkat independensi yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab Aktivitas Audit Internal secara efektif, Kepala Eksekutif Audit memiliki akses langsung dan tidak terbatas kepada manajemen senior dan dewan. Hal ini dapat dicapai melalui hubungan pelaporan ganda. Ancaman terhadap independensi harus dikelola pada masing-masing tingkat auditor, penugasan, fungsional, dan organisasi.
Objektivitas adalah sikap mental yang tidak bias yang memungkinkan auditor internal untuk melakukan penugasan dengan sedemikian rupa sehingga mereka meyakini hasil pekerjaan mereka dan meyakini tidak ada kompromi. Objektivitas mensyaratkan bahwa auditor internal tidak menundukkan penilaian mereka dalam masalah-masalah audit terhadap orang lain. Ancaman terhadap objektivitas harus dikelola pada masing-masing tingkat auditor, penugasan, fungsional, dan tingkat organisasi.
Baca Juga:
- Standar 1130 – Gangguan terhadap Independensi atau Objektivitas
- Gangguan terhadap Independensi atau Objektivitas
- IIA Terbitkan Practice Guide “Independensi dan Objektivitas”
- Objektivitas Individual
- Standar 1120 – Objektivitas Individual
- Standar 1110 – Independensi Organisasi
- Independensi Organisasional
- Standar 1200 – Keahlian dan Kecermatan Profesional
Terima Kasih Infomasinya, pak. Saya Mohon Ijin untuk menggunakan sebagai referensi.
Terima kasih, Pak
Silakan bu Elis. Btw, independensi dan objektivitas termasuk yang akan direvisi wording-nya. Sila dibaca di attachment http://auditorinternal.wordpress.com/2010/02/25/draf-eksposur-sippai-menunggu-komentar-anda/