Standar 2010 – Perencanaan

Dibaca 312 kali (Sejak 19/1/11)

2010 – Perencanaan

Kepala Eksekutif Audit harus menetapkan rencana berbasis risiko untuk menentukan prioritas Aktivitas Audit Internal, konsisten dengan tujuan organisasi.

Interpretasi:

Kepala Eksekutif Audit bertanggung jawab untuk mengembangkan rencana berbasis risiko. Kepala Eksekutif Audit mempertimbangkan kerangka kerja manajemen risiko organisasi, termasuk dengan menggunakan minat risiko yang ditetapkan oleh manajemen untuk berbagai kegiatan atau bagian dari organisasi. Jika kerangka kerja manajemen risiko tidak tersedia, Kepala Eksekutif Audit menggunakan penilaiannya sendiri atas risiko-risiko yang ada setelah berkonsultasi dengan manajemen senior dan Dewan.

2010.A1 – Rencana penugasan dari Aktivitas Audit Internal harus didasarkan pada penilaian risiko yang terdokumentasi, sekurang-kurangnya dilakukan setiap tahun. Masukan dari manajemen senior dan Dewan harus dipertimbangkan dalam proses ini.

2010.C1 – Kepala Eksekutif Audit harus mempertimbangkan untuk menerima penugasan konsultasi yang diusulkan berdasarkan potensi penugasan tersebut untuk meningkatkan proses manajemen risiko, menambah nilai, dan meningkatkan operasi organisasi. Penugasan yang diterima harus disertakan dalam rencana.

Baca Juga:

  1. Standar 2201 – Pertimbangan Perencanaan
  2. Standar 2600 – Resolusi Penerimaan Manajemen Senior terhadap Risiko
  3. Standar 2020 – Komunikasi dan Persetujuan
  4. Standar 2200 – Perencanaan Penugasan
  5. Standar 2440 – Diseminasi Hasil
  6. Standar 2060 – Pelaporan ke Manajemen Senior dan Dewan
  7. Standar 2330 – Pendokumentasian Informasi
  8. Menggunakan Proses Manajemen Risiko dalam Perencanaan Audit Internal (2)