Banyak manajemen ataupun praktisi audit internal bertanya mengenai di mana sebaiknya audt internal ditempatkan. Jawaban normatif dapat mengacu pada professional practices framework yang sudah mengatur posisi audit internal, baik pada komponen core principles maupun pada standar.
Di dalam core principle disebutkan pada prinsip ke-5 yaitu bahwa auditor internal harus ditempatkan pada posisi yang tepat dan diberikan sumber daya secara memadai (appropriately positioned and adequately resourced). Lebih lanjut diatur pada standar 1110 mengenai independensi organisasi bahwa Kepala Audit Internal harus bertanggungjawab kepada suatu level dalam organisasi yang memungkinkan aktivitas audit internal untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Kepala Audit Internal harus melaporkan independensi organisasi atas aktivitas audit internal kepada Dewan (Board), paling tidak setahun sekali.